Oleh: jurnalbalikpapan | Maret 16, 2008

Depdagri Menangkan Balikpapan

Depdagri Menangkan Balikpapan
Tapal Batas Tetap di Kemantis

BALIKPAPAN, Jurnal.  Selisih pendapat tentang tapal batas Balikpapan dengan Penajam Paser Utara (PPU) yang terjadi sejak 2005 lalu tuntas sudah. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akhirnya menyatakan bahwa Sungai Kemantis merupakan tapal batas antara Balikpapan dengan PPU.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Batas Wilayah dan Kerjasama Antar Kota Bagian Perkotaan Drs Zukifli, Minggu (16/3). Keputusan itu disampaikan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negri (Mendagri) yang disampaikan kepada Biro Pemerintah Pemprov Kaltim baru-baru ini.
“Surat itu sudah sampai ke Pemprov,” terangnya.
Dengan tetapnya batas wilayah kedua daerah berarti mengandaskan harapan PPU yang berpendapat batas kedua daerah adalah di sungai Tempadung. Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya II Samarinda, Kotamadya II Balikpapan, Kab Dati II Kutai dan Kab Dati II Pasir. Yang dikuatkan dengan hasil ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Tahun 1992 batas Balikpapan dengan Pasir sebagai tindak lanjut PP 21/1987.
Dijelaskan Zulkifli, dalam Surat Mendagri itu Depadgri meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan rekonstruksi atau memperbarui patok yang sebelumnya telah berumur 20 tahun. Kemudian, Pemprov juga diminta mengambil koordinat yang baru batas Balikpapan dan PPU. Lalu Depdagri meminta peta batas tersebut.
Selama perjalanan proses penyelesaian sengketa, Pemerintah Kabupaten PPU dan Pemkot Balikpapan sepakat untuk melarang atau tidak memberikan izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah antara Sungai Tempadung dan Sungai Kemantis. Namun dalam perjalanannya, masih terdapat perusahaan yang melakukan kegiatan pembukaan lahan.(the)


Beri tanggapan

Your response:

Kategori